Profile : Kontak Person : Kurnaedi/Rifky/Nur Jl. Letjend Soeparapto Gg. Thasim I No. 11 Tanjung Karang - Bandar Lampung 35111 Email : Tlp/Hp :0721-240554/081541381993 Anggota JRK :
Mohon dimaafkan atas segala lisan yang tak terjaga, janji yang terabaikan,hati yg brprsangka,semua skap yang tidak berkenan&segala salah & khilaf. Met Iedul Fitri 1430 H.Taqablla4w1 mna w mnkm taqabbl y karim, w ja'al siamina hadha rahmt...n fi awlh w maghfiratn fi wasatih w itqan minannar fi akhirih.W taqabbl dua'ana,w siamana,w qiyamana,waghfir waliwalidaina.W jami'i ikhwanina alladi sabaquna biliiman amin w afwan. http://www.radiomadufm.com
Uji Publik Mengenai RPM Revisi Terhadap Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 15 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio FM Untuk Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio
UJI PUBLIK KM NO 15 TAHUN 2003 YANG DIPERBAHARUI
Adapun hal-hal yang mengalami perubahan pada Rancangan Peraturan Menteri Kominfo ini adalah sebagai berikut :
1. Penambahan wilayah layanan yang belum tercantum dalam Keputusan Menteri sebelumnya (KM 15 Tahun 2003) yaitu dari 457 wilayah layanan menjadi 1995 wilayah layanan yang tersebar seluruh wilayah Indonesia. Pengembangan ini sangat wajar, karena saat ini telah banyak terjadi pemekaran wilayah yang telah disetujui oleh DPR, sehingga hal tersebut berdampak secara langsung pada regulasi teknis seperti yang diatur pada rancangan ini. 2. Umumnya penambahan wilayah layanan tersebut berada pada tingkat kecamatan dengan 3 kanal. 3. Prosedur penambahan wilayah layanan dan/atau kanal dalam wilayah layanan disederhanakan yang semula harus dengan Peraturan Menteri menjadi Peraturan Dirjen Postel dengan persyaratan tertentu.
Kepada temen temen yang punya kepentingan harap memasukkan masukan kepada pemerintah tentang usulan kanal dan penambahan kanal agar KM No 15 Tahun 2003 Segera di laksanakan dan pengurusan IPP dan ISR segera di terbitkan secepatnya.
Kirimkan email anda ke : gatot_b@postel.go.id
Sekian Terima Kasih Ali masjkur.ST Pengurus JRKI Jatim info lengkap http://jrkijatim.com
3 komentar:
Mohon dimaafkan atas segala lisan yang tak terjaga, janji yang terabaikan,hati yg brprsangka,semua skap yang tidak berkenan&segala salah & khilaf. Met Iedul Fitri 1430 H.Taqablla4w1 mna w mnkm taqabbl y karim, w ja'al siamina hadha rahmt...n fi awlh w maghfiratn fi wasatih w itqan minannar fi akhirih.W taqabbl dua'ana,w siamana,w qiyamana,waghfir waliwalidaina.W jami'i ikhwanina alladi sabaquna biliiman amin w afwan. http://www.radiomadufm.com
gimana cara mendirikan dan mendaftarkan radio komunitas di lampung, lokaso kami di bratasena, tulang bawang
Uji Publik Mengenai RPM Revisi Terhadap Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 15 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio FM Untuk Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio
UJI PUBLIK KM NO 15 TAHUN 2003 YANG DIPERBAHARUI
Adapun hal-hal yang mengalami perubahan pada Rancangan Peraturan Menteri Kominfo ini adalah sebagai berikut :
1.
Penambahan wilayah layanan yang belum tercantum dalam Keputusan Menteri sebelumnya (KM 15 Tahun 2003) yaitu dari 457 wilayah layanan menjadi 1995 wilayah layanan yang tersebar seluruh wilayah Indonesia. Pengembangan ini sangat wajar, karena saat ini telah banyak terjadi pemekaran wilayah yang telah disetujui oleh DPR, sehingga hal tersebut berdampak secara langsung pada regulasi teknis seperti yang diatur pada rancangan ini.
2.
Umumnya penambahan wilayah layanan tersebut berada pada tingkat kecamatan dengan 3 kanal.
3.
Prosedur penambahan wilayah layanan dan/atau kanal dalam wilayah layanan disederhanakan yang semula harus dengan Peraturan Menteri menjadi Peraturan Dirjen Postel dengan persyaratan tertentu.
Kepada temen temen yang punya kepentingan harap memasukkan masukan kepada pemerintah tentang usulan kanal dan penambahan kanal agar KM No 15 Tahun 2003 Segera di laksanakan dan pengurusan IPP dan ISR segera di terbitkan secepatnya.
Kirimkan email anda ke : gatot_b@postel.go.id
Sekian Terima Kasih
Ali masjkur.ST
Pengurus JRKI Jatim
info lengkap http://jrkijatim.com
Posting Komentar